Prapradilan Anak Kyai Jombang Ditolak Hakim

    Prapradilan Anak Kyai Jombang Ditolak Hakim
    Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers. (Foto : Istimewa)

    SURABAYA - Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Prapradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

    MSA dijadikan tersangka oleh polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh polisi pada 19 Oktober 2019 lalu. Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan prapradilan ke PN surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan praperadilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

    Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap mengahadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon. "Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, " jelas Kombes Pol Gatot Repli.

    Dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa praperadilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil. 

    Hakim Martin Ginting juga memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak. "Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggungjawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang makanya harusnya ditarik sebagai pihak termohon, " beber Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (Muh Nurcholis) 

    MUH NURCHOLIS

    MUH NURCHOLIS

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Ponorogo Kumpulkan Pimpinan Gereja...

    Artikel Berikutnya

    Elemen Ponorogo Kompak Gelar Razia Prokes

    Berita terkait